Makna Puasa Menurut Syara'
Puasa yang diperintahkan, yang dituangkan nashnya dalam Al-Qur'an dan sunah, berarti meninggalkan dan menahan diri. Dengan kata lain menahan dan mencegah diri dari memenuhi hal- hal yang boleh, meliputi keinginan perut dan keinginan kelamin, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Inilah makna dari puasa secara syar'i itu: menahan dan mencegah diri secara sadar dari makan, minum, orang bersetubuh dengan perempuan dan hal-hal semisalnya, selama sehari penuh. Yakni dari kemunculan fajar hingga terbenamnya matahari, dengan niat memenuhi perintah dan taqarub kepada Allah Swt.
Dalil yang menunjukkan bahwa puasa yang syar'i adalah menahan diri dari dua nafsu syahwat sebagaimana disebutkan di depan, adalah firman Allah.,
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّـهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَالْـٰٔنَ بٰشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ اللَّـهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَاشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (Al-Baqarah:187)
Ayat ini menjelaskan hakikat puasa yang diperintahkan ayat sebelumnya, yakni suami dan istri di malam bulan Ramadhan. Ini didasarkan pada kalimat,
هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
Mereka itu adalah pakaian bagi kalian dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka...
Sebagaimana juga memperbolehkan makan dan minum sepanjang malam hingga terbit fajar, kemudian memerintahkan menyempurnakan puasa hingga malam, yaitu hingga terbenamnya matahari. Keterangan di atas diperkuat dari beberapa kumpulan hadis Qudsi, salah satu hadits Qudsi yang sahih, bahwa Allah Swt. berfirman,
كُلُّ عَمَلِ َاْبنِ آدَمَ لَهُ الصَوْمَ فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ ، يَدْعُ طَعَامَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِيْ
Semua amal anak Adam untuknya, kecuali puasa. Ia untuk-ku dan Aku yang akan memberinya pahala. Anak Adam meninggalkan makan dan syahwatnya karena-Ku. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain dikatakan,
يَدْعُ طَعَامَهُ مِنْ أَجْلِيْ وَيَدْعُ شَرَابَهُ مِنْ أَجْلِيْ وَيَدْعُ شَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِيْ وَيَدْعُ زَوْجَتَهُ مِنْ أَجْلِيْ
Dia meninggalkan makanannya karena-Ku, meninggalkan minumannya karena-Ku, meninggalkan syahwatnya karena-Ku, dan meninggalkan istrinya karena-Ku. (HR. Ibnu Khuzaimah dalam kitab Sahih-nya)
Tampaknya, makna puasa semisal ini telah dikenal oelh bangsa Arab sebelum islam. Banyak hadits shahih yang menerangkan bahwa mereka sudah biasa melaksanakan puasa asyura di zaman jahiliah untuk menghormati hari itu. Karena itu mereka diperintahkan Nabi Saw. untuk mengerjakan puasa asyura, kemudian diperintahkanberpuasa bulan Ramadhan sebagaimana perintah Allah Swt.,
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
... Telah diwajibkan atas kalian berpuasa (Ramadhan) ... (Al-Baqarah:183)
Mereka paham maksud ayat ini dan segera melaksanakannya.
Tatkala beberap orang Arab Badui bertanya kepada Nabi Saw. tentang Islam, beliau menyebut shalat lima waktu dan puasa Ramadhan. Mereka tidak bertanya perihal puasa karena sudah merea pahami, namun mereka bertanya. "Apakah ada yang lain?"
Inilah puasa Islam itu, yang merupakan seutama-utamanya puasa yang dikenal manusia. Sebagian penganut agama tertentu berpuasa dengan tidak menyantap makhluk yang bernyawa, namun melahap semua jenis makanan dan minuman yang lezat, selain bahwa mereka tidak berpuasa dari nafsu seksual.
Sebagian yang lain berpuasa berhari-hari secara terus-menerus, sehingga fisik dan jiwanya merasakan beban berat, hingga tidak ada yang dapat melakukan kecuali orang-orang tertentu.
Adapun puasa yang diwajibkan Islam, bisa ditunaikan oleh semua kaum Muslimin, yang awam maupun kelompok tertentu.
Source : Fiqih Puasa, Dr. Yusuf Qardhawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar