Pilar-Pilar Ibadah Puasa
Niat dalam berpuasa dan dalam berbagai hal lainnya merupakan kewajiban yang niscaya. Yang dimaksud dengan niat di sini adalah berniat melaksanakan ibadah demi melaksanakan perintah Allah Swt.
Yang perlu diketahui adalah batasan waktu niat berpuasa. Jumhur ahli fiqih berpendapat bahwa yang wajib adalah membangun niat sejak malam, yakni ditetapkannya niat pada sebagian dari malam sebelum munculnya fajar.
Hakikat puasa, sebagaimana yang telah disepakati para ulama adalah menahan diri untuk tidak memenuhi nafsunya; bertahan dengan rasa lapar dan dahaga, serta keinginan bersetubuh dengan isteri dalam rangka pendekatan diri kepada Allah Swt.
Inilah yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadist Rasulullah Saw. Tidak ada keterangan dari keduanya yang melarang orang berpuasa selain makan, minum, dan jimak. Selain itu juga berbicara kotor, berkata yang tidak berguna, tindakan jahiliah, mencela, dusta, pemalsuan, dan berbagai tindakan kemaksiatan lainnya. Mengenai waktu berpuasa Allah Swt berfirman :
“Dan makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (Q.S. al-Baqarah : 187).
Ayat ini dan beberapa hadist yang dinukilkan secara sahih dari Rasulullah Saw dimuka menjelaskan bahwa kita diperintahkan untuk makan dan minum hingga terbit fajar. Juga diperintahkan untuk makan dan minum ketika ragu akan terbitnya fajar.
Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam, yaitu :
Yang mengharuskan qadha, karena sebagian di antara hal-hal yang membatalkan puasa tidak mendatangkan dosa bagi yang berpuasa, seperti keluarnya darah darah haid dan nifas bagi perempuan. Sebagian yang lain mendatangkan dosa besar bagi pelakunya, seperti makan dan minum dengan disengaja, merokok dengan disengaja, demikian juga mengeluarkan mani dengan sengaja, baik dengan bercumbu, beronani, atau semisalnya.Yang mewajibkan qadha dan kifarat, menurut jumhur ulama hanyalah jimak, tidak ada yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar