Selasa, 17 Maret 2015

SEMUA ELEMEN PENDIDIKAN ADALAH MOTIVATOR "

Oleh : Suhefriandi, S.P,d, MM

          ( Kepala Sekolah & Guru di SMA Uswatun Hasanah Pesantren Terpadu Serambi Mekkah kota padang Panjang Sumatera Barat )

A. Gubernur, Bupati Walikota Sebagai Motivator di bidang Pendidikan

     Gubernur, Bupati, dan Walikota Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004

Gubernur, Bupati, dan Walikota Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004

1. Negara sebagai suatu sistem
Dalam pelaksananan negara sebagai suatu sistem, maka kedudukan pemerintahan daerah sebagai sub sistem dan merupakan badan operasional negara yang langsung berhubungan dan berhadapan dengan warga negara. 
Sejak lahirnya Negara Indonesia 17 Agustus 1945 dan sebelum itu BPUPKI atau Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah mencanangkan pemberian otonomi kepada daerah disesuaikan dengan khebinekaan rakyat Indonesia yang dilambangkan dengan Garuda Pancasila. Namun dalam praktek sejak tahun 1945 sampai sekarang masih banyak politikus serta ahli tata negara, yang menghendaki pengaturan Negara Kesatuan Indonesia secara sentralistik dengan alasan bahwa praktek otonomi luas berpotensi melahirkan kehendak pemisah diri dari NKRI dan alasan lainnya.

      Dalam praktek ketatanegaran selama ini, otonomi daerah lebih bersifat slogan kosong dengan diikuti berbagai peraturan perundangan-undangan dengan nuansa sentralistik. Hal ini sangat menonjol dalam pemerintahan orde baru ketika seluruh gerak pembangunan nasional diatur dalam GBHN dan repelita yang dibuat oleh Bappenas. 

        Dalam melaksanakan pembangunan di Daerah semuanya tergantung dari kemampuan Pusat. Hal ini didukung pula oleh beberapa pimpinan Daerah hasil dari Pusat. Rumah tangga dan keuangan daerah sangat tergantung dari kebaikan pusat.

2. Pemerintahan Daerah

         Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Masing-masing badan atau lembaga menjalankan peranan sesuai dengan kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya dalam sistem pemerintahan negara Indonesia. 

        Kepala daerah menyelenggrakan pemerintahan didaerahnya. Adapun kepala daerah provinsi disebut gubernur, kepala daerah kabupaten disebut Bupati dan kepala daerah kota disebut walikota. Masing-masing kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah.

        Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi pula selaku wakil pemerintahan didaerah dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali, pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan termasuk dalam pembinanan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerinyahan kabupaten dan kota.

        Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 hubungan antara pemerintahan daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara pemerintahan daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung.

3. Hak dan Kewajiban Otonomi Daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi daerah pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam menyelengarakan otonomi daerah mempunyai hak:

a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur negara;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak dan retribusi daerah;
f. mendapatka bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber data lainya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapat lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam perundangan-undangan.
Dalam menyelenggarakan otonomi kepada daerah diberi rambu-rambu untuk mengimbangi hak seperti tersebut diatas. Rambu-rambu ini dimaksudkan untuk mengurangi akses yang timbul dalam pelaksanaan hak daerah otonom. Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai kewajiban dan hak daerah yang diatur dalam pasal 21 dan 22 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 :

a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c. mengembangkan kehidupan demokrasi
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan 
e. meningkatkan pelayanana dasar pendidikan 
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan 
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak 
h. mengembangkan sistem jaminan sosial 
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah 
k. melestarikan lingkungan hidup
l. mengelola administrasi kependudukan 
m. melestarikan nilai sosial budaya
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundangan 

Hak dan kewajiban daerah seperti dirumuskan di atas dimaksudkan untuk diwujudkan dalam rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk APBD yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara efesien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, dan patut pada peraturan perundang-undangan seperti yang dimaksud dalam prinsip “good governance”

4. Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam pasal 25 dan 26 diatur tentang tugas dan wewenang kepala daerah berikut tugas wakil kepala daerah.
Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang :

1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2. mengajukan rancangan perda;
3. menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
4. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPR untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
5. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
6. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan; dan
7. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundan-undangan.

(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas :
a. membatu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertical di daerah, menindaklanjuti laporan dan temuan hasil pengawasan aparat pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaran pemerintahan kabupaten atau kotabagi wakil kepala daerah provinsi;
d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan desa bagi wakil kepala daerah kabupaten atau kota;
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3) Wakil kepala daerah mengggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
Pasal 27 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah :
(1) dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksd dalam pasal 25 dan 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
f. menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h. melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
i. melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertical di daerah dan semua perangkat daerah;
k. menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan rapat paripurna DPRD.
(2) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Demi membatasi tugas kepala daerah serta wewenangnya maka kepada mereka juga dirumuskan sederetan larangan dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 :
1. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain;
2. turut serta dalam suatu perusahaan baik milik swasta maupun milik negara atau daerah atau dalam yayasan bidang apapun;
3. melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya baik secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;
4. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
5. menjadi advokat atau kuasa hukum dalamsuatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam pasal 25 huruf f;
6. menyalah gunakan wewenang dan melanggar sumpah atau janji jabatan;
7. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

5. Pemberhentian Kepala Daerah
Mengingat pentingnya kepala daerah dalam menjalankan otonomi daerah disamping DPRD, maka dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 juga mengatur pemberhentian kepala daerah atau wakilnya. Dalam pasal 29 diatur tentang kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan karena:
1. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan atau wakil kepala daerah;
4. dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah;
5. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah atau wakil kepala daerah;
6. melanggar larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

6. Kedudukan, Kewajiban : Gubernur, Bupati, dan Walikota 
a. Kedudukan Gubernur
ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 37 gubernur yang karena jabatannya berkedudukan sebagai wakil pemerintahan di wailayah propinsi yang bersangkutan. Gubernur bertanggungjawab kepada Presiden dan bukan kepada DPRD. Kedudukan ganda gubernur, yaitu sebagai kepala daerah otonom sekaligus kepala daerah administrasi.
Dalam kedudukan gubernur sebagai kepala daerah otonom ialah sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dan gubernur sebagai kepala daerah otonom bertanggungjawab kepada rakyat melalui DPRD provinsi.

b. Kewajiban Gubernur

Dalam kedudukan gubernur sebagai kepala wilayah administrasi maupun sebagai kepala daerah otonom mempunyai kewajiban sebagai berikut :

1. mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
2. memegang teguh pancasila dan UUD 1945
3. menegakkan seluruh peraturan peraturan perundang-undangan 
4. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat
5. memelihara ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat
6. bersama dengan DPRD provinsi membuat perda
7. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi
sesuai dengan Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 pasal 38 gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintahan pusat memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten atau kota.
2. koordinasi penyelenggaraan urusan pemerinyahan pusat di daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
3. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaran tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten atau kota.

c. Kedudukan dan Kewajiban Bupati
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 daerah kabupaten merupakan daerah otonom berdasarkan asas desentralisasi. Kabupaten dan bupati tidak merupakan bawahan atau hubungan hiraki dengan gubernur, tetapi berada dalam hubungan koordinatif yang tidak begitu ketat seperti praktik di dunia militer. Bupati bertanggung jawab kepada rakyat pemilihan lewat DPRD Kabupaten.
Bupati dan perangkat daerahnya adalah pelaksana peraturan perundang-undangan dalam lingkup kabupaten yaitu Peraturan Daerah dan keputusan kepala daerah. Dalam arti sempit, bupati dan perangkatnya hanya tunduk dan melaksanakan kebijakan daerah yang digariskan dalam peraturan daerah. Namun dalam prakteknya karena kabupaten adalah subsitem dari negara, maka bupati dan aparatnya juga bertindak dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang dibuat dpr dan pemerintah, presiden, menteri, dan gubernur.
Bupati dalam melaksanakan tugas sebagai kepala daerah otonom, mempunyai kewajiban :

a. mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
b. memegang teguh pancasila dan UUD 1945
c. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan 
d. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat
e. memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat
f. bersama dengan DPRD Kabupaten membuat Peraturan Daerah
g. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten

d. Kedudukan dan Kewajiban Walikota
dalam prakteknya ketentuan otonomi yang diberikan kepada kota secara prinsip sama dengan ketentuan otonomi yang diberikan kepada kabupaten. Kota juga menikmati status daerah otonom penuh dan tidak mempunyai hubungan hirakis dengan gubernur, kecuali hubungan koordinatif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Walikota berkedudukan sebagai kepala pemerintahan kota yang bertugas melaksanakan kebijakan daerah kota dan peraturan perundangan lain yang menjadi kewajibannya.

Walikota adalah alat daerah otonom kota yang bersama perangkatnya adalah pelaksana kebijakan aerah kota yang dibuat bersama DPRD Kota. Walikota dalam melaksanakan tugasnya mempertanggungjawabkan kepada rakyat pemilihnya lewat DPRD Kota. Sebagai catatan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 telah menggariskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, walikota yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan 2005 dan seterusnya akan dipilih secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

       Walikota sebagai kepala daerah kota otonom, juga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan pengelolaan kota sesuai kebijakan yang digariskan DPRD dan walikota, diantaranya :
1. mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
2. memegang teguh pancasila dan UUD 1945
3. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan 
4. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat
5. memelihara ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat
6. bersama dengan DPRD Kota membuat Peratura Daerah
7. memimpin penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota.

      Dari sekian banyak tugas kepala daerah di tingkat 1 dan 2 di suatu daerah yang diatur oleh UU, hal yang terpanting adalah, sudah kah mereka berperan maksimal dalam pendidikan, sudahkah mereka menjadi motivator dari lingkaran pendidikan yang mereka bangun di daerah mereka masing masing.

B. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,Kota dan Kabupaten Sebagai Motivator
         
Menurut anda sudah maksimal kah intansi instansi diatas berperan penting sebagai Motivator di dunia pendidikan saat ini ??

C. Kepala Sekolah Sebagai Motivator

       Sekolah adalah lembaga yang bersifat kopleks dan unik. Bersifat unik karena sekolah sebagai organisasi didalamnya terdapat berbagai dimensi yang satu sama lain saling barkaitan dan saling menentukan. Sedang sifat unik, menunjukkan bahwa sekolah sebagai organisasi memiliki ciri-ciri tertentu yang tidak dimiliki oleh organisasi-organisasi lain. Ciri-ciri yang menempatkan sekolah memiliki karakter tersendiri, dimana proses belajar mengajar, tempat terselenggaranya pembudayaan.

        Karena sifatnya yang unik dan komplek itulah sekolah sebagai organisasi memerlukan tingkat koordinsi yang tinggi. Keberhasilan sekolah adalah keberhasilan kepala sekolah. Kepala sekolah yang berhasil adalah kepala sekolah yang memahami keberadaan sekolah sebagai organisasi yang kompleks dan unik, serta mampu melaksanakan peranan kepala sekolah sebagai seseorang yang diberi tanggung jawab untuk memimpin sekolah.

        Dari sinilah dapat kita pahami bahwa tugas dan fungsi kepala sekolah sangat penting. Sebelum kita mendiskusikan lebih dalam mengenai kepala sekolah sebagai motivator, kita harus memahami dua makna yang terkadung dalam kata Kepala dan Sekolah.

        Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kepala dapat diartikan sebagai “ketua” atau “pemimpin” dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedang ‘sekolah’ adalah sebuah lembaga dimana terjadi tempat menerima dan member pelajaran. Dengan demikian secara sederhana kepala sekolah dapat didefinisikan sebagai “seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antar guru yang memberikan pelajaran dan murid yang menerima. 
Dalam praktik organisasi kata pemimpin, mengandung konotasi menggerakkan, mengarahkan, memimbing, melindungi, membina, memberikan teladan, memberikan dorongan (motivator), memberikan bantuan dan lain sebagainya, oleh sebab itu pada kesempatan ini kami akan mendiskusikan tentang kepala sekolah sebagai motivator..

        Kepala Sekolah Sebagai Motivator
Sudah diketahui bahwa motivasi dalam dunia pendidikan merupakan hal yang penting. Dengan motivasi mampu membangkitkan minat dan mampu mendorong seseorang untuk melakukan apa saja yang diinginkan. Dalam kegiatan pembelajaran, motivasi akan mampu mendorong peserta didik untuk mau belajar dan meningkatkan prestasi belajarnya, bagi guru akan mampu meningkatkan kegairahan untuk belajar dan meningkatkan kompetensi keguruannya sehingga mampu meningkatkan prestasi kerja dan pengajaran.

        Barelson dan steiner (dalam Hutahuruk, 1987:115) mendefinisikan “motivasi sebagai suatu dorongan, mengaktifkan atau menggerakkan, dan yang mengarahkan atau menyalurkan perilaku kearah tujuan”. Berbagai referensi mengemukakan bahwa motivasi berasal dari dua sumber, yaitu motivasi yang berasal dari dalam diri (bersifat intrinsic) dan motivasi yang berasal dari luar (ekstrinsik). Dari kedua asal motivasi tersebut, yang paling utama adalah motivasi yang berasal dari dalam diri orang tersebut. Sifat motivasi dari dalam akan berlangsung lebih lama dan relative stabil. Sedangkan motivasi dari luar cenderung berubah-ubah dan bersifat sementara. 

       Dalam kaitanya Kepala Sekolah sebagai Motivator (Pencipta iklim kerja); Mampu mengatur lingkungan kerja baik fisik maupun non fisik; Menetapkan prinsip penghargaan (reward) dan hukuman (punishment); Menciptakan hubungan kerja yang demokratis, harmonis dan dinamis diantara guru, karyawan dan siswa, lingkungan masyarakat; Menanamkan nilai-nilai nasionalisme. 

       Sebagai motivator, kepala sekolah memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat ditumbuhkan melalui pengaturan lingkungan fisik, suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan secara efektif dan penyediaan berbagai sumber belajar melalui pengembangan Pusat Sumber Belajar (PSB).

        Dorongan dan penghargaan merupakan dua sumber motivasi yang efektif diterapkan oleh kepala sekolah. Keberhasilan suatu organisasi dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor yang datang dari dalam maupun datang dari lingkungan. Dari berbagai faktor tersebut, motivasi merupakan suatu faktor yang cukup dominan dan dapat menggerakkan faktor-faktor lain ke arah keefektifan (effectiveness) kerja, bahkan motivasi sering disamakan dengan mesin dan kemudi mobil, yang berfungsi sebagai penggerak dan pengarah. Motivasi adalah proses untuk merangsang orang untuk memperbaiki prestasi masa lampau sambil sambil mendapatkan penghasilan psikis yang bertambah dari apa yang mereka lakukan (Cribbin, 1990: 145).

       Setiap tenaga kependidikan memiliki karakteristik khusus, yang berbeda satu sama lain, sehingga memerlukan perhatian dan pelayanan khusus pula dari pimpinannya agar memanfaatkan waktu untuk meningkatkan profesionalismenya. Perbedaan tenaga kependidikan tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga dalam kondisi psikisnya, misalnya motivasinya. Oleh karena itu, untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan, kepala sekolah perlu memperhatikan motivasi para tenaga kependidikan dan faktor-faktor lain yang berpengaruh.

       Terdapat beberapa prinsip yang dapat diterapkan kepala sekolah untuk mendorong tenaga kependidikan agar mau dan mampu meningkatkan profesionalismenya. 
Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut.

a.Para tenaga kependidikan akan bekerja lebih giat apabila kegiatan yang dilakukannya menarik dan menyenangkan.

b.Tujuan kegiatan perlu disusun dengan jelas dan diinformasikan kepada para tenaga kependidikan sehingga mereka mengetahui tujuannya bekerja. Para tenaga kependidikan juga dapat dilibatkan dalam penyusunan tujuan tersebut.

c.Para tenaga kependidikan harus selalu diberitahu tentang hasil dari setiap pekerjaannya.

d.Pemberian hadiah lebih baik daripada hukuman, namun sewaktu-waktu hukuman juga diperlukan.

e.Usaha memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan dapat dilakukan dengan jalan memperhatikan kondisi fisiknya, memberikan rasa aman, menunjukkan bahwa kepala sekolah memperhatikannya, mengatur pengalaman sedemikian rupa sehingga setiap pegawai pernah memperoleh kepuasan dan penghargaan.

       Penghargaan penting artinya untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan dan mengurangi kegiatan yang kurang produktif. Melalui penghargaan, tenaga kependidikan dirangsang untuk meningkatkan profesionalisme kerjanya secara positif dan produktif. Pelakasanaan penghargaan dapat dikaitkan dengan prestasi tenaga kependidikan secara terbuka, sehingga mereka memiliki peluang untuk meraihnya. Kepala sekolah harus berusaha menggunakan penghargaan secara tepat, efektif dan efisien untuk menghindari dampak negatif yang ditimbulkannya.

        Kepala Sekolah bertindak sebagai Motivator adalah Kemampuan memberi dorongan agar seluruh komponen pendidikan dapat berkembang secara profesional, dengan mengembangkan kemampuan :

- Kemampuan mengatur lingkungan kerja

- Kemampuan mengatur suasana kerja

- Kemampuan menerapkan prinsip

- Penghargaan dan hukuman
Departemen Pendidikan nasional menjabarkan peran kepala sekolah sebagai motivator sebagai berikut:

(1)Kepala Sekolah mampu mengatur lingkungan kerja.

(2)Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.

(3)Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sangsi hukuman sesuai dengan aturan yang ada.

Lebih lanjut untuk mengukur peran kepala sekolah seperti diatas, ditetapkan indokator-indikator sebagai berikut, kepala sekolah harus mampu :

a.Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk bekerja.

b.Mengatur ruang kelas yang konduktif untuk kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling.

c.Mengatur ruang laboratorium yang konduktif.

d.Mengatur ruang perpustakaan yang konduktif untuk belajar.

e.Mengatur halaman atau lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur.

f.Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama guru.

g.Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama karyawan.

h.Menciptakan hubungan kerja yang
harmonis antara guru dan karyawan.

i.Menciptakan prinsip penghargaan (reward), dan

j.Menciptakan prinsip hukuman.

        Dari beberapa penjelasan kepala sekolah sebagai motivator dapat disimpulkan bahwa :

(1)Kepala sekolah yang berhasil adalah kepala sekolah yang memahami keberadaan sekolah sebagai organisasi yang kompleks dan unik, serta mampu melaksanakan peranan kepala sekolah sebagai seseorang yang diberi tanggung jawab untuk memimpin sekolah.

(2)Sebagai motivator, kepala sekolah memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat ditumbuhkan melalui pengaturan lingkungan fisik, suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan secara efektif dan penyediaan berbagai sumber belajar melalui pengembangan Pusat Sumber Belajar (PSB).

(3) Indokator-indikator sebagai berikut, kepala sekolah harus mampu :

a.Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk bekerja.

b.Mengatur ruang kelas yang konduktif untuk kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling.

c.Mengatur ruang laboratorium yang konduktif.

d.Mengatur ruang perpustakaan yang konduktif untuk belajar.

e.Mengatur halaman atau lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur.

f.Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama guru.

g.Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama karyawan.

h.Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara guru dan karyawan.

i.Menciptakan prinsip penghargaan (reward), dan

j.Menciptakan prinsip hukuman.

E. UPAYA-UPAYA GURU DALAM MEMOTIVASI BELAJAR PESERTA DIDIK

       Berbagai upaya di lakukan guru, untuk mengimbangi lajunya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga memudahkan bagi guru untuk menyampaikan materi pelajaran kepada peserta didik, guru juga dituntut untuk mengembangkan seluruh potensi yang di kuasainya, agar ilmu pengetahuan, keterampilan juga sikap yang disampaikan kepada peserta didik benar-benar dapat terserap dengan baik.

      Belajar bagi peserta didik merupakan kegiatan sehari-hari, dan kegiatan belajar yang berlangsung ada yang dilakukan, disekolah, dirumah, serta ditempat-tempat seperti wisata, perpustakaan, musium yang jelas diluar likup formal. Pengertian tentang belajar dengan sendirinya adalah merupakan proses perubahan tingkah laku secara di sengaja untuk membentuk suatupola reaksi dalam diri seseorang dari tidak bias menjadi bias, dari bias menjadi mampu, dari mampu menjadi memiliki kecakapan khusus.

       Proses pembalajaran pada peserta didik senantiasa harus dilakukan oleh guru melalui mensuport peserta didik dengan berbagai cara sehingga peserta didik memiki semangat untuk melakukan perubahan-perubahan sehingga peserta didik memiliki kecakapan khusus yang dapat dijadikan standar dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan pada peserta didik sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang ingin di capai. 

A. Latar Belakang

        Yang melatar belakang belakangi Penulis mengambil tema “ Upaya-upaya Guru Dalam Memotivasi Belajar Peserta Didik ” bahwa merupakan suatu keharusan bagi guru dimana guru hendaknya berupaya untuk memacu peserta didik dalam mengembangkan kompetensi yang dimilikinya sehingga dapat memberikan peluang bagi peserta didik dalam upayanya memupuk bakat, minat serta kecakapan yang harus dikuasai, sehingga peserta didik memiliki kualitas pendidikan yang sejalan dengan tertuang dalam tujuan pembangunan pendidikan nasional.

B. Maksud dan Tujuan

        Adapun yang menjadi maksud dan tujuan Penulis mengambil Tema diatas, adalah mencoba untuk mengingatkan kembali bahwa sedianya guru ditantang untuk senantiasa melakukan perubahan-perubahan yang akan membawa perubahan serta perbaikan bagi tumbuh kembangnya dunia ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan yang harus di kuasai peserta didik, sehingga guru mampu mengimbangi pesan moral yang tertuang di dalam tujuan pembangunan pendidikan nasional, dengan cara berusaha maksimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik sehingga kelak kemudian hari benar-benar mampu mengembangkan kecakapannya menjadi suatu keakhlian yang memiliki nilai jual.

C. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Otonom.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

5. Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Gerakan Nasional Percepatan Wajib Belajar Pendidikan dasar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.

6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Rencana Stratejik Pembangunan provinsi.

7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi.

8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeriharaan Bahasa Sastra dan Aksara Daerah.

9. Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi.

10. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

11. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah.

12. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Mendiknas Nomor 22 dan 23.

13. Undang-undang nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

14. Undang-undang Nomor 25 tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional 
( PROPENAS ) Tahun 2000-2004.

15. Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.

D. Hasil Yang Ingin Dicapai.

       Melalui upaya-upaya guru dalam mengembangkan motivasi belajar pada peserta didik, maka diharapkan kualitas pendidikan akan dapat terlihat dari hasil prestasi peserta didik, sehingga memudahkan bagi guru untuk mengembangkan proses pembelajaran dan guru dapat dengan mudah mentransfer ilmu pengetahuan, ketrampilan, serta sikap, sehingga tercapai tujuan yang diharapkan, disamping guru juga dengan sendirinya mampu secara mudah untuk mengidentifikasikan jenis motivasi belajar bagi peserta didik, serta guru juga diharapkan mampu senantiasa memacu serta memotivasi peserta didk dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan. 

D.GURU DALAM MEMOTIVASI BELAJAR PESERTA DIDIK

       Seseorang dapat dikatakan bisa dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan keakhlian baik keakhlian dalam ilmu pengetahuan atau keakhlian dalam bidang kecakapan khusus, apabila orang yang bersangkutan memiliki kemauan yang kuat untuk menjadi bias dan setelah bias maka akan muncul dalam diri seseorang kemampuan, dan kemampuan disini adalah merupakan modal dasar bagi seseorang untuk dapat dikatakan memiliki prestasi.

      Sebagai pembelajaran guru hendaknya berusaha untuk menarik minat anak agar senantiasa memiliki kemauan unutuk belajar, dan kemauan ini hendaknya datang dari dasar hati yang paling dalam agar memiiki kesadaran penuh bahwa belajar adalah merupakan bagian dari kewajiban yang harus selalu dilakukan oleh peserta didik sebagai pelajar.

       Keinginan atau dorongan agar peserta didik mau untuk belajar disebut motivasi, memngingat ketika peserta didik tidak diberi motivasi untuk belajar maka kegiatan pembelajaran yang dilakukan jauh untuk dapat dikatakan berhasil. Motivasi belajar yang guru terapkan kepada peserta didik dapat mengarahkan perbuatan belajar peserta didik kepada tujuan yang jelas dan dilaksanakan dengan sepenuh hati.

         Motivasi dapat dibedakan menjadi dua hal yaitu mitivasi asli dan motivasi yang dipelajari, motivasi yang asli akan tumbuh dengan sendirinya dari dalam diri peserta didik, dan motivasi seperti ini biasanya terdapat pada peserta didik yang memiliki tingkat kecerdasan yang baik karena ada dorongan dari dalam dirinnya yang dilakukan secara sadar untuk melakukan perbuatan belajar sehingga peserta didik memiliki kompetensi yang akan menjembatani mereka menjadi peserta didik yang berkualitas, sementara motivasi yang dipelajari adalah motivasi yang dengan sengaja dilakukan oleh guru untuk mengarahkan peserta didik agar memiliki motif untuk melakukan perbuatan belajar sehingga dapat memperlancar kegiatan belajar peserta didik.

       Secara individu manusia pada hakekatnya, berada dalam situasi pertumbuhan, perkembangan serta belajar. Pertumbuhan serta perkembangan individu sangat tergantung kepada beberapa factor, situasi, serta kondisi. Motivasi seseorang dapat muncul dari factor kematangan, latihan dan belajar, ke tiga factor tersebut sangat berpengaruh pada perkembangan motif.

        Motivasi adalah merupakan langkah awal terjadinya suatu perubahan pada diri seseorang, dan motivasi datangnya ditandai dengan rasa yang ada dalam diri yang bersangkutan untuk melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu.
Sementara MC. Donald. Berpendapat bahwaMotivasi adalah perubahan energi dalam diri seseorang yang ditandai dengan munculnya " feeling “ dan didahului dengan yanggapanterhadap adanya tujuan. Dari pengertian yang dikemukan Mc. Donald ini mengandung tiga elemen penting seperti;

1). Bahwa motivasi itu mengawali terjadinya perubahan energi pada diri setiap individu manusia. Perkembangan motivasi akan membawa beberapa perubahan energi di dalam system “neurophysiological “ yang ada pada organisme manusia karena menyangkut perubahan energi manusia ( walaupun motivasi itu muncul dalam diri manusia ), penampkannya akan menyangkut kegiatannya akan menyangkut fisik manusia.

2). Motivasi ditandai dengan munculnya rasa “ feeling”, afeksi seseorang. Dalam hal ini motivasi relevan dengan persoalan-persoalan kejiwaan, afeksi dan emosi yang dapat menentukan tingkah laku manusia.

3). Motivasi akan dirangsang karena adanya tujuan. Jadi motivasidalam hal ini sebenarnya merupakan respons dari suatu aksi yakni tujuan dari motivasi memang muncul dari dalam diri manusia, tetapi kemunculannya karena terangsang / terdorong oleh adanya unsure lain, dalam hal ini adanya unsure lain, dalam hal ini adalah tujuan. Tujuan ini akan menyangkut kebutuhan atau keinginan. ( Sardiman, A.M., Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar Hal : 74 )
Guru hendaknya memahami benar bahwa ada keinginan-keinginan terpendam dalam diri peserta didik untuk berkenbang, mengingat peserta didik ketika melakukan proses pembelajaran di dorong oleh kekuatan yang muncul dari dalam diri peserta didik yang merupakan suatu keinginan, perhatian, kemauan, atau cita-cita dan akan tercapai tergantung dari motivasi yang di terima oleh peserta didik.

1. Penggolongan Motivasi

        Ada beberapa penggolongan motivasi yang harus senantiasa guru ketahui dan di ingat karena ini akan membantu pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung, seperti yang terdahulu penulis sampaikan adanya motivasi berkaitan dengan motivasi asli dan motivasi yang dipelajari, separti :
Motif yang diarahkan pada kebutuhan untuk pemenuhan kepuasan organic individu yang bersangkutan, lebih kepada untuk kepentingan diri sendiri.
Motif Darurat, yaitu motif yang muncul secara tiba-tiba dimana seseorang harus melakukan tindakan prepentif sepontanitas dalam keadaan memaksa dan sangat diperlukan.

       Motif obyektif yaitu mengarahkan individu dengan aktifitasnya di lingkungan social dan individu yang bersangkutan saling berhubungan satu sama lain. Motivasi yang ada dalam diri setiap individu, adalah merupakan kekuatan mental yang muncul dari hati nurani sehingga menjadi kekuatan sebagai penggerak belajar, dan hal ini datang dari berbagai sumber, yang merupakan suatu motivasi yang semula tanpa daya rangsang yang tinggi akan tetapi menjadi lebih baik setelah peserta didik memperoleh informasi dari guru yang jelas serta benar, karena guru adalah merupakan penggerak pertama untuk memotivasi peserta didik.

         Dalam motivasi terdapat beberapa komponen yang harus diperhatikan oleh guru agar dapat membantu proses pembelajaran yang akan memperoleh hasil pendidikan yang berkualitas yang merupkan upaya-upaya guru untuk menarik minat prestasi belajar peserta didik menjadi lebih baik, diantaranya adalah :

2. Komponen Kebutuhan

        Peserta didik sebagai individu, merasa tidak dapat mengimbangi kemampuannya manakala secara kebutuhan sarana prasarana pendidikan telah terpenuhi tapi hasil prestasi yang peserta didik kuasai standar, peserta didik juga memiliki cukup luang waktu untuk lebih banyak belajar namun hasil yang di peroleh tidak memuaskan, dalam hal ini peserta didik yang bersangkutan di pandang perlu untuk merubah pola belajar yang akan mengarahkan dalam peningkatan hasil belajar yang memuaskan, oleh karenanya peserta didik yang bersangkutan memerlukan dorongan yang merupakan suatu kekuatan mental yang mengarahkan tatanan belajar peserta didik yang bersangkutan untuk belajar lebih baik.
Disini jelas terlihat bahwa peserta didik benar-benar membutuhkan dorongan yang berorientasi pada pemenuhan harapan untuk mencapai tujuan, dengan merubah pola belajar yang dilakukan di samping peserta didik juga mengikuti privat, serta adanya dukungan kuat dari keluarga sehingga memiliki dorongan mental untuk belajar lebih baik maka peserta didik yang bersangkutan akhirnya memperoleh hasil yang lebih baik, sehingga dengan demikian harapan akan kualitas pendidikan yang ingi di capainya terwujud dengan sangat memuaskan.

      Untuk memenuhi standar kebutuhan yang dapat membantu mengembangkan dorongan belajar pada peserta didik sehingga mencapai hasil prestasi yang memungkinkan adanya kemudahan- kemudahan bagi peserta didik yang bersangkutan untuk menempuh jenjang pendidikan selanjutnya sesuai keinginan serta cita-cita.
Berikut ini akan penulis informasikan kebutuhan peserta didik dalam mengembangkan prestasi belajarnya yang memungkinkan dapat mebantu para guru dalam pengembangan dilapangan, seperti :

a. Kebutuhan peserta didik secara fsikologis

b. Kebutuhan peserta didik akan perasaan aman dan nyaman.

c. Kebutuhan peserta didik akan lingkungan social yang baik.

d. Kebutuhan peserta didik akan penerimaan serta penghargaan atas diri.

e. Kebutuhan peserta didik untuk aktualisasi.

        Guru dengan senantiasa mengingat dan menerapkan ke lima unsur di atas, maka ketika kita memotivasi peserta didik untuk belajar lebih baik mengejar standar minimal yang diharapkan mungkin pada dasarnya hal tersebut iatas dapat dijadikan patokan untuk tingkat keberhasilan dalam proses pembelajaran bagi peserta didik sehingga membuahkan hasil sesuai yang diharapkan orang tua juga pemerintah.
Satu sisi yang harus di ingat oleh guru bahwa dalam diri setiap individu ada kebutuhan-kebutuhan yang hadir secara naluri yang merupakan tiga jenis kebutuhan standar yaitu, kebutuhan seseorang akan kekuasaan, kebutuhan seseorang untuk berafiliasi, serta kebutuhan seseorang untuk berprestasi, di sini peran dari masing-masing kebutuhan diantaranya kebutuhan seseorang akan kekuasaan dimana yang bersangkutan dapat mewujudkan keinginannya dalam mempengaruhi orang lain, sedangkan kebutuhan seseorang akan berafiliasi adalah dimana yang bersangkutan memberikan kepercayaan kepada orang lain yang dianggapnya sebagai sahabat, selanjutnya kebutuhan seseorang dalam berprestasi adalah dimana yang bersangkutan memperihatkan keberhasilan yang memuaskan akan tugas dan kewajiban yang di bebankan.

3. Komponen Dorongan

       Kebutuhan seseorang akan dorongan atau motivasi, tumbuh dan berkembang untuk memenuhi kebutuhan organism dimana kebutuhan organism ini adalah merupakan dorongan seseorang untuk mengembangkan aktivitas serta kreativitasnya yang sangat berkaitan erat dewngan perubahan tingkah laku dalam upaya pengembalian keseimbangan secara fsikologis organisme, dalam hal ini posisisi insentif sangat mempengaruhi intensitas dan kualitas sangat mempengaruhi tingkah laku organisme.
Berbicara tentang komponen dorongan, ada beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai dasar dari pembentukan dorongan, seperti :

a. Dorongan yang merupakan bawaan sejak lahir.

        Dimana dorongan ini ada dengan sendirinya secara naluri yang merupakan bawaan , contoh ; dorongan seseorang untuk makan, minum, melakukan ekerjaan, beristirahat, serta dorongan akan kebutuhan seksual, dorongan ini adalah merupakan dorongan yang diisyaratkan secara biologis.

b. Dorongan yang dipelajari.

       Dorongan ini muncul karena dengan senganja di lakukan oleh seseorang untuk dipelajari, seperti contoh misalnya; dorongan untuk mempelajari sesuatu ilmu pengetahuan yang ingin dikuasai, dorongan untuk mempelajari sesuatu kecakapan khusus agar memiliki nilai jual, dorongan untuk mengejar sesuatu di dalam masyarakat, dorongan ini merupakan dorongan yang diisyaratkan secara social, sebab sangat berkaitan dengan kehidupan seseorang di lingkungan social serta ada unsur pengaruh yang terjadi antar manusia satu sama lain di dalam lingkungan masyarakat sehingga secara individu yang bersangkutan memiliki kepuasan tersendiri, sehingga yang bersangkutan perlu mengembangkan sikp-sikap seperti, rmah dan kooperatif dalam hal ini bertujuan agar secara individu dapan mengembangkan hubungan baik antar sesame, dan ini berlaku dimana guru dan orang tua peserta didik harus membina selalu hubungan baik untuk menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan pembelajarn peserta didik. 
Ada jenis –jenis dorongan pada diri seseorang sebagai individu yang dapat membantu mengembangkan kepribadian seseorang dalam lingkungan social seperti :

Dorongan Kepuasan.

       Dorongan kepuasan ini sangat erat kaitannya dengan kepribadian individu dalam memenuhi kebutuhan yang ingin dicapai melalui proses pembelajaran yang dilakukan sehingga memperoleh produk mental, terutama yang berkaitan dengan pengembangan intelektual.
Dorongan Penampilan diri
Dorongan ini merupakan bagian dari prilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari, yang berkaitan dengan kreativitas serta aktivitas, di samping mengembangkan sikap-sikap aksi, reaksi, interprestasi serta intropeksi yang membuahkan hasil pada diri seseorang dalam memenuhi keinginan untuk aktualisasi diri.

       Dorongan Aktualisasi dan kompetensi.

      Seseorang sebagai individu yang tidak dapat lepas dari lingkungan social, melalui aktualisasi diri serta kompetensi yang di kuasainya akan mampu meningkatkan kualitas seseorang untuk mencapai kemajuan diri dan bagi seorang guru ini merupakan yang terpenting dalam mencaai tujuan tingkat keberhasilan proses pembelajaran peserta didik dalam mencapai suatu prestasi yang diharapkan oleh tujuan pendidikan nasional.

4. Komponen Tujuan

      Komponen tujuan ini lebih dititik beratkan kepada tujun yang ingin dicapai oleh seseorang sebagai individu dalam berprilaku yang erat kaitanya dengan kondisi psikologis, dan “ tujuan “ merupakan titik akhir dari pencapaian serta pemenuhan keinginan.
Jika seseorang berkeinginan untuk mencapai suatu “tujuan” maka yang bersangkutan akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan dengan dorongan mental sehingga mendapat kepuasan manakala apa yang menjadi tujuannya tercapai, melalui kekuatan secara mental dalam diri individu adalah sepanjang perkembangan hidupnya berlangsung, pada dasarnya kekuatan mental individu dapat di pelihara serta di kembangkan apalagi pada usia pertumbuham seperti peserta didik melalui proses pembelajaran yang memungkinkan perubahan mental pada diri peserta didik sehingga menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masa depannya kelak kemudian hari.

      Pentingnya seorang guru memberikan motivasi Belajar pada peserta didik adalah dengan “tujuan” :

-Memberikan dorongan pada awal pembelajaraan.

- Menginformasikan pada peserta didik mengenai kekuatan belajar.

- Mengarahkan peserta didik pada kegiatan belajar

- Memberikan penguatan semangat
Memberikan penguatan akan tantangan belajar untuk mencapai tujuan sehingga puncak keberhasilan di raih.

       Dalam hal ini Guru hendaknya mampu mengarahkan peserta didik agar memiliki kesadaran dari hati nurani yang paling dalam untuk berusaha senantiasa belajar dengan baik, sehingga mencapai tujuan dengan hasil yang memuaskan .

5. Pentingnya Motivasi Dalam proses Pembelajaran

       Perbuatan belajar yang dilakukan oleh peserta didik akan optimal , apabila peserta didik tersebut terangsang oleh motivasi yang diberikan oleh guru, mengingat perilaku yang terpenting bagi peserta didik adalah belajar, satu sisi motivasi belajar peserta didik juga sangat bermanfaat bagi guru, diantaranya adalah :

Membangkitkan, meningkatkan serta memelihara semangat peserta didik untuk belajar sampai berhasil.

Mendorong peserta didik untuk melakukan perbuatan yang dititik beratkan pada belajar.

Menentukan arah perbuatan belajar peserta didik, agar dapat mencapai tujuan yang di inginkan.

Menyeleksi arah perbuatan belajar peserta didik, agar terdapat keserasian guna mencapai tujuan.

      Pentingnya guru dalam memahami motivasi belajar adalah merupakan dorongan kepada peserta didik agar belajar untuk mencapai prestasi, di samping juga dapat bermanfaat bagi guru dalam untuk hal-hal seperti :

- Membantu, membangkitkan, serta meningkatkan semangat peserta didik untuk belajar sampai berhasil.

- Mengetahui dan memahami bahwa motivasi belajar peserta didik secara pribadi beraneka ragam.

- Meningkatkan dan menyadarkan guru agar memiliki pola dalam memberikan motivasi kepada peserta didik.

- Memberikan peluang seluas-luasnya kepada guru untuk mengembangkan tindakan pegogis dalam menghadapi keunuikan karakter peserta didik.

       Guru dalam hal ini, harus benar-benar mampu menguasai upaya untuk membangkitkan motivasi belajar pada peserta didik, memngingat makin tepat motivasi yang diberikan kepada peserta didik maka akan tampak semakin cepat peserta didik menguasai materi pelajaran. Ada beberapa ciri yang terdapat di dalam diri tiap individu, dlam upaya mengembangkan motivasi, cirri-ciri tersebut diantaranya ; 

- Secara pribadi seseorang dapat bekerja secara terus menerus dalam waktu yang lama dan tidak akan berhenti sebelum selesai.

- Secara individu ada keuletan yang tidak membutuhkan dorongan dari luar untuk berprestasi sebaik mungkin.

- Secara individu idealnya menunjukan minat pada bebagai macam masalah yang terdapat dilingkungan social sebagai orang dewasa.

- Setiap individu pada dasarnya lebih senang bekerja sendiri.

- Ada saat-saat tertentu seseorang bosan dengan pekerjaan rutinitas, sehingga menurunkan daya kreativitas yang ada pada dirinya.

- Seseorang dengan keyakinannya akan sesuatu, dapat mempertahankan pendapatnya karena telah dipertimbangkan kemungkinan dengan segala resikonya.

      Dengan cirri-ciri diatas jelas bahwa seseorang secara individu memiliki motivasi yangcukup kuat untuk berkembang dan sangat menyadari dengan sendirinya kepentingan-kepentingan untuk belajar.

KESIMPULAN

       Belajar adalah kegiatan rutinitas yang dilakukan oleh peserta didik, dan dapat dilakukan di sekolah, rumah atau di tempat yang memungkinkan seseorang untuk melakukan proses pembelajaran berlangsung. Peristiwa dalam proses pembelajaran berkaitan dengan peran guru dan peserta didik, guru memiliki peranan penting dalam keberhasilan belajar peserta didik, hal ini ditunjukan oleh posisi guru sebagai motivator.
Guru juga hendaknya menyadari bahwa dalam diri peserta didik terdapat kekuatan mental yang menjadi penggerak belajar dan ini muncul secara alamiah dari diri peserta didik, adanya kekuatan mental untuk melakukan perbuatan belajar pada diriseseorang disebut motivasi, jadi motivasi adalah merupakan kekuatan mental yang dipandang sebagai dorongan utuk melakukan aktivitas dan kreativitas, menggerakan serta mengarahkan perilaku untuk belajar.

       Sementara MC. Donald. Berpendapat bahwaMotivasi adalah perubahan energi dalam diri seseorang yang ditandai dengan munculnya " feeling “ dan didahului dengan yanggapanterhadap adanya tujuan. Dari pengertian yang dikemukan Mc. Donald ini mengandung tiga elemen penting seperti;

1. Bahwa motivasi itu mengawali terjadinya perubahan energi pada diri setiap individu manusia. Perkembangan motivasi akan membawa beberapa perubahan energi di dalam system “neurophysiological “ yang ada pada organisme manusia karena menyangkut perubahan energi manusia ( walaupun motivasi itu muncul dalam diri manusia ), penampkannya akan menyangkut kegiatannya akan menyangkut fisik manusia.

2. Motivasi ditandai dengan munculnya rasa “ feeling”, afeksi seseorang. Dalam hal ini motivasi relevan dengan persoalan-persoalan kejiwaan, afeksi dan emosi yang dapat menentukan tingkah laku manusia.

3. Motivasi akan dirangsang karena adanya tujuan. Jadi motivasidalam hal ini sebenarnya merupakan respons dari suatu aksi yakni tujuan dari motivasi memang muncul dari dalam diri manusia, tetapi kemunculannya karena terangsang / terdorong oleh adanya unsure lain, dalam hal ini adanya unsure lain, dalam hal ini adalah tujuan. Tujuan ini akan menyangkut kebutuhan atau keinginan. ( Sardiman, A.M., Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar Hal : 74 )

       Berikut ini akan penulis informasikan kebutuhan peserta didik dalam mengembangkan prestasi belajarnya yang memungkinkan dapat mebantu para guru dalam pengembangan dilapangan, seperti :

a. Kebutuhan peserta didik secara fsikologis.

b. Kebutuhan peserta didik akan perasaan aman dan nyaman.

c. Kebutuhan peserta didik akan lingkungan social yang baik.

d. Kebutuhan peserta didik akan penerimaan serta penghargaan atas diri
e. Kebutuhan peserta didik untuk aktualisasi.

       Perbuatan belajar yang dilakukan oleh peserta didik akan optimal , apabila peserta didik tersebut terangsang oleh motivasi yang diberikan oleh guru, mengingat perilaku yang terpenting bagi peserta didik adalah belajar, satu sisi motivasi belajar peserta didik juga sangat bermanfaat bagi guru, diantaranya adalah :

- Membangkitkan, meningkatkan serta memelihara semangat peserta didik untuk belajar sampai berhasil.

- Mendorong peserta didik untuk melakukan perbuatan yang dititik beratkan pada belajar.
Menentukan arah perbuatan belajar peserta didik, agar dapat mencapai tujuan yang di inginkan.

- Menyeleksi arah perbuatan belajar peserta didik, agar terdapat keserasian guna mencapai tujuan.

- Membantu, membangkitkan, serta meningkatkan semangat peserta didik untuk belajar sampai berhasil.

- Mengetahui dan memahami bahwa motivasi belajar peserta didik secara pribadi beraneka ragam.

- Meningkatkan dan menyadarkan guru agar memiliki pola dalam memberikan motivasi kepada peserta didik.

- Memberikan peluang seluas-luasnya kepada guru untuk mengembangkan tindakan pegogis dalam menghadapi keunuikan karakter peserta didik.

Pesantren Terpadu Serambi Mekkah
Kota Padang Panjang Sumatera Barat
Menerima Santri/ Santriwati Baru
Tp. 2015/2016
Tingkat SMP-SMA-MA
Tlp PUSAT INFORMASI 0752 84169
web. www.pesantrenterpaduserambimekkah.sch.id
Panpage: Pesantren Terpadu Serambi Mekkah ( PTSM )
FB : Pesantren Terpadu Serambi Mekkah
Youtube : pesantren terpadu serambi mekkah

*******

Referensi :
Cribbin, James J. 1978. Effective Managerial Leadership. American Management Association,Inc.
Dharma, Agus. 1993. Blauchard, and Development. Edisi Indonesia, Pusdiklat Depdikbut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1998. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Wahjosumidjo, 1999.Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta, PT Grafindo Persada.
___________, 1983. Kepemimpinan dan Motivasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar