Sabtu, 30 Mei 2015

HAL HAL YANG DISUNAHKAN BAGI ORANG YANG BERPUASA ( Dr. Yusuf Qardhawi )

Hal-Hal yang Disunahkan bagi Orang yang Berpuasa

Orang yang berpuasa disunahkan mendahulukan berbuka. Mendahulukan berbuka dianjurkan karena ia memudahkan dan meringankan manusia, sedang mengakhirkannya menyerupai sikap berlebihan dalam agama dan menyerupai penganut agama lain yang berlebihan dalam agamanya.

Di antara hal yang disunahkan Rasulullah Saw bagi orang yang berpuasa adalah bersantap sahur dan mengakhirkan sahurnya. Ini dimaksudkan untuk memberi kekuatan kepada orang yang berpuasa dengan lapar dan dahaganya, khususnya ketika waktu siang lebih lama.

Orang yang berpuasa seyogianya selalu meningkatkan diri berusaha menghindar dari sikap yang sia-sia, omong kosong, berkata jorok dan kasar, bertindak bodoh, mencaci maki, dan sejenisnya.

Selain itu juga, Rasulullah Saw menyunahkan qiyam(shalat) di malam bulan Ramadhan. Tarawih adalah nama shalat yang dicontohkan Rasulullah Saw yang dilakukan oleh kaum Muslimin secara berjamaah di masjid setelah shalat isya.

Amalan yang lainnya adalah memperbanyak zikir kepada Allah, istigfar, membaca doa, tilawah Al-Qur’an, berusaha senantiasa shalat berjamaah. Zikir dan doa diperintahkan kepada orang yang berpuasa sepanjang hari, namun secara khusus hal ini diperintahkan saat berbuka puasa.

Iktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Iktikaf adalah mengsingkan diri untuk sementara dari kesibukan-kesibukan hidup dan secara total menghadap kepada Alllah Swt. Rahasia pada sepuluh hari terakhir ini mungkin ada pada dua hal berikut ini :

Sepuluh hari yang terakhir adalah penutup bulan yang penuh berkah, sementara amal-amal perbuatan ditentukan oleh penutupnya.Lailatul qadar yang penuh keberkahan dan keutamaan lebih mungkin terjadi pada hari-hari ini, bahkan banyak hadist sahih yang mengatakan bahwa ia ada di sana. Al- Qur’an mengagungkan malam ini. Ia menisbatkannya kepada al-qadaryaitu kedudukan dan kehormatan. Ketaatan dan ibadah di dalamnya lebih baik dibandingkan ibadah seribu bulan yang tidak ada lailatul qadar di dalamnya. Ia adalah malam ketika malaikat turun membawa rahmat Allah, kedamaian, dan keberkahan-Nya, saat kedamaian berkibar-kibar hingga terbit fajar. Lailatul qadar bersifat umum bagi semua orang yang mengharapkannya, mencari kebaikan dan pahalanya, serta apa saja yang ada di sisi Allah berkenaan dengan malam itu. Ia adalah malam ibadah, ketaatan, shalat, tilawah, zikir, doa, sedekah, silaturahim, amal saleh, dan berbagai perbuatan baik lainnya.

v  Puasa Sunah

Dalam ibadah, selain ada peringkat wajib ada peringkat lain, yaitu tathawu’ (sukarela), yakni suatu ibadah yang dituntut dari seorang mukalaf namun bersifat anjuran dan tidak memaksa. Dalam rangka menghadapi berbagai kelemahan yang sangat mungkin terjadi ini, seorang muslim hendaknya tidak merasa cukup dengan batas minimal yang wajib, namun perbanyaklah ibadah sunah atau tathawu’.

Untuk tujuan ini, Islam membuka pintu pintu tathawu’untuk mereka yang memiliki kehendak dan tekad yang kuat agar dapat mengambil bagiannya seiring dengan ambisi dan kerinduan mereka untuk mendapatkan apa yang ada di sisi Allah Swt. Hal itu terdapat dalam semua ibadah, termasuk di antaranya ibadah puasa.

Berikut ini beberapa macam puasa sunah yang disyariatkan Islam, yaitu:

Puasa enam hari Syawal.Puasa tanggal sembilan Dzulhijah dan hari Arafah.Memperbanyak puasa di bulan Sya’ban.Puasa di bulan-bulan Haram, yaitu pada bulan Dzulqa’dah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab.Puasa tiga hari setiap bulan.Puasa Senin dan Kamis.Puasa sehari dan berbuka sehari.

Dianjurkan bagi orang yang yang menjalankan puasa sunah untuk tidak memutus puasa itu tanpa uzur, menyempurnakan jangan membatalkan. Memutus ibadah ini tanpa uzur makruh hukumnya, sebagaiman disepakati oleh sebagian ulama. Sebagian lain mengatakan, “ Ia bertentangan dengan nilai utama”.

Tidak semua juga puasa terpuji dan tertuntut dalam Islam. Puasa adalah ibadah dan ibadah tidak bisa diterima selain dengan ketetapan syariat. Apapun yang yang dilarang syariat bukanlah ibadah , tetapi maksiat. Ini jika pelarangannya bersifat pelarangan yang keras. Jika larangannya itu tidak tegas sifatnya, maka pengalamannya berhukum makruh. Sedangkan sesuatu yang tidak diisyaratkan dan tidak diperintahkan, maka ia bukanlah ibadah, bahkan ia adalah bid’ah. Beberapa puasa yang diharamkan, yaitu:

Puasa di hari Raya, yaitu hari Raya Idul Fitri (hari pertama bulan Syawal) dan Idul Adha (hari kesepuluh bulan Dzulhijah).Puasa hari-hari Tasyrik.

Sedangkan beberapa puasa yang dianggap bid’ah dalam agama, yaitu :

Puasa tanggal 12 Rabiul Awal.Puasa tanggal 27 Rajab.Puasa hari Nisfu Sya’ban.Puasa sunah jika merampas hak orang lain.Puasa seorang isteri tanpa seizin suami.

Selain itu, ada juga puasa yang sifatnya makruh, yaitu:

Puasa Dahr, yaitu puasa yang terus menerus setiap hari, selain hari-hari yang disahkan berpuasa, yaitu dua hari raya dan hari-hari Tasyrik.Mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa.Mengkhususkan puasa di hari Jum’at.Mengkhususkan puasa di hari Sabtu.Berpuasa tetapi tidak shalat.

ALHAMDULILLAH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar