Minggu, 22 Maret 2015

" STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN "

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Oleh : Suhefriandi
          ( pengajar di Pesantren Terpadu Serambi Mekkah )

A.  Pengertian

        Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

       Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan,   ulangan   harian,   ulangan   tengah   semester,  ulangan   akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.

1. Penilaian  otentik  merupakan  penilaian  yang  dilakukan  secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input),proses,dan keluaran (output) pembelajaran.

2.  Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.

3. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai  keseluruhan   entitas  proses   belajar  peserta  didik termasuk penugasan  perseorangan  dan/atau  kelompok  di  dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.

4. Ulangan  merupakan  proses  yang  dilakukan  untuk  mengukur pencapaian  kompetensi  peserta  didik  secara  berkelanjutan  dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.

5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasi kan seluruh KD pada periode tersebut.

7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik  untuk  mengukur  pencapaian  kompetensi  peserta  didik  di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasi kan semua KD pada semester tersebut.

8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.

9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan  pengukuran  yang  dilakukan oleh  pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi  sejumlah    Kompetensi    Dasar    yang    merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.

10. Ujian  Nasional  yang  selanjutnya disebut  UN  merupakan  kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka     menilai   pencapaian   Standar   Nasional  Pendidikan,   yang dilaksanakan secara nasional.

11. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.

B.  Prinsip dan Pendekatan Penilaian

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.

1.  Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.

2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.

3.  Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan  pelaporannya.

4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.

5.  Akuntabel,  berarti  penilaian  dapat  dipertanggungjawabkan  kepada pihak internal sekolah maupun eksternal   untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.

6.  Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru. Pendekatan  penilaian  yang  digunakan adalah  penilaian  acuan  kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan

pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar  minimal  yang  ditentukan  oleh satuan  pendidikan dengan mempertimbang kan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.

C.  Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian

1.   Ruang Lingkup Penilaian

       Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta  didik terhadap  standar  yang  telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses

2.   Teknik dan Instrumen Penilaian

Teknik  dan  instrumen yang  digunakan  untuk  penilaian  kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.

a.   Penilaian kompetensi sikap

Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian  diri,  penilaian  “teman sejawat”(peer  evaluation)  oleh peserta  didik   dan   jurnal.  Instrumen   yang  digunakan   untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.

1)   Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung   maupun   tidak   langsung   dengan   menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.

2)   Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.

3)   Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian         kompetensi.  Instrumen  yang  digunakan  berupa lembar penilaian antarpeserta didik.

4)   Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.

b.  Penilaian Kompetensi Pengetahuan

Pendidik  menilai  kompetensi  pengetahuan  melalui  tes  tulis,  tes lisan, dan penugasan.

1)   Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.

2)   Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.

3)   Instrumen  penugasan  berupa  pekerjaan  rumah  dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.

c.   Penilaian Kompetensi Keterampilan

Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu  kompetensi  tertentu  dengan  menggunakan  tes  praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik

1)   Tes  praktik  adalah  penilaian  yang  menuntut  respon  berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.

2)   Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan,   dan  pelaporan  secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.

3)   Penilaian  portofolio  adalah  penilaian  yang  dilakukan  dengan cara  menilai  kumpulan  seluruh  karya  peserta  didik  dalam bidang   tertentu    yang    bersifat    reflektif-integratif    untuk mengetahui  minat,     perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.

Instrumen penilaian harus memenuhi  persyaratan:

1)   substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;

2)   konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan

3)   penggunaan  bahasa  yang  baik  dan  benar  serta  komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian

1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.

2. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian   diri, penilaian  projek, ulangan  harian, ulangan  tengah semester, ulangan akhir semester,  ujian  tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.

a.   Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.

b.  Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.

c.  Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.

d.  Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.

e.  Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.

f.   Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan  kelas  XI  (tingkat  5),  dengan  menggunakan  kisi-kisi  yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3),  kelas  IX  (tingkat 4A),  dan  kelas  XII  (tingkat  6) dilakukan melalui UN.

g.  Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).

h. Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

i.   Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.  Perencanaan  ulangan  harian  dan  pemberian  projek  oleh  pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

4.  Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:

a.  menyusun kisi-kisi ujian;

b.  mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;

c.  melaksanakan ujian;

d.  mengolah  (menyekor  dan  menilai)  dan  menentukan  kelulusan peserta didik; dan

e.  melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.

5.  Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam

Prosedur Operasi Standar (POS).

6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan   harian   berikutnya.   Peserta didik  yang   belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.

7.  Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.

E.  Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian

1.  Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar  peserta  didik  serta  untuk  meningkatkan  efektivitas pembelajaran.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

a.   Proses  penilaian  diawali dengan  mengkaji silabus sebagai acuan dalam  membuat  rancangan  dan  kriteria  penilaian  pada  awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran   sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih.

b.  Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan  dengan menggunakan teknik bertanya    untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.

c.   Penilaian  pada  pembelajaran  tematik-terpadu  dilakukan  dengan mengacu pada  indikator  dari Kompetensi  Dasar  setiap  mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.

d.  Hasil  penilaian oleh pendidik   dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.

e.  Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:

1)   nilai dan/atau  deskripsi pencapaian  kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.

2)   deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual

dan sikap sosial.

f.   Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.

g.   Penilaian  kompetensi  sikap  spiritual  dan  sosial  dilakukan  oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas.

2.  Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:

a.   menentukan   kriteria   minimal  pencapaian   Tingkat   Kompetensi dengan mengacu  pada  indikator  Kompetensi  Dasar  tiap  mata pelajaran;

b.  mengoordinasikan   ulangan   harian,   ulangan   tengah   semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian akhir sekolah/madrasah;

c.   menyelenggarakan   ujian   sekolah/madrasah   dan   menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah;

d.  menentukan kriteria kenaikan kelas;

e.   melaporkan   hasil   pencapaian   kompetensi   dan/atau   tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;

f.   melaporkan  pencapaian  hasil  belajar  tingkat  satuan  pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;

g.   melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.

h.  menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:

1)   menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2)   mencapai  tingkat  Kompetensi  yang  dipersyaratkan,  dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;

3)   lulus ujian akhir sekolah/madrasah; dan

4)   lulus Ujian Nasional.

i.   menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan

j.   menerbitkan  ijazah  setiap  peserta  didik  yang  lulus  dari  satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.

3.  Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah

Penilaian  hasil  belajar  oleh  Pemerintah  dilakukan  melalui  Ujian Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut.

a.  Ujian Nasional

1)   Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem  yang   menjamin  mutu   dan   kerahasiaan  soal  serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.

2)   Hasil UN digunakan untuk:

a)   salah   satu   syarat   kelulusan   peserta didik dari satuan pendidikan;

b)  salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang

pendidikan berikutnya;

c)  pemetaan mutu; dan

d)  pembinaan  dan  pemberian  bantuan  untuk  peningkatan mutu.

3)   Dalam rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisi

bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.

4)   Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.

5)   Dalam  rangka  penggunaan  hasil  UN  untuk  pemetaan  mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.

b.  Ujian Mutu Tingkat Kompetensi

1)   Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.

2)   Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikan  pada jenjang  tertentu, sehingga hasilnya       dapat dimanfaatkan untuk    perbaikan proses pembelajaran.

3)   Instrumen,  pelaksanaan,  dan  pelaporan  ujian  mutu  Tingkat Kompetensi mampu memberikan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional.

Pesantren Terpadu Serambi Mekkah
Kota Padang Panjang Sumatera Barat
Menerima Santri/ Santriwati Baru
Tp. 2015/2016
Tingkat SMP-SMA-MA
Tlp PUSAT INFORMASI 0752 84169
web. www.pesantrenterpaduserambimekkah.sch.id
Panpage: Pesantren Terpadu Serambi Mekkah ( PTSM )
FB : Pesantren Terpadu Serambi Mekkah
Youtube : pesantren terpadu serambi mekkah

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar